Akad yang Digunakan
Akad Mudharabah
-
Jaminan pedagang sebagai pengelola usaha:
100% aset usaha (seluruhnya)
-
Jaminan diambil jika pedagang mengkhianati perjanjian
-
Pilihan proporsi kerja Rekan
- Rekan sekaligus Pengelola usaha (full time)
- Rekan sebagai Pengawas & mentor (part time)
- Hanya pemberi modal
-
Pilihan proporsi kerja Pedagang
- Pedagang mengelola usaha (full time)
- Pedagang sebagai Pengawas & mentor (part time)
-
Kerugian 100% ditanggung Rekan
-
Proporsi bagi hasil keuntungan dilakukan sesuai kesepakatan
-
Periode bagi hasil untuk Rekan dilakukan sesuai kesepakatan
Akad Musyarakah
-
Jaminan pedagang sebagai pengelola usaha (full time):
Aset usaha senilai proporsi modal Rekan
-
Jaminan Rekan sebagai pengelola usaha (full time):
Aset usaha senilai proporsi modal pedagang
-
Jaminan diambil jika salah satu pihak mengkhianati perjanjian
-
Pilihan proporsi kerja Rekan
- Rekan sekaligus Pengelola usaha (full time)
- Rekan sebagai Pengawas & mentor (part time)
- Hanya pemberi modal
-
Pilihan proporsi kerja Pedagang
- Pedagang mengelola usaha (full time)
- Pedagang sebagai Pengawas & mentor (part time)
- Hanya pemberi modal
-
Kerugian ditanggung bersama sesuai proporsi modal masing-masing
-
Proporsi bagi hasil keuntungan dilakukan sesuai kesepakatan
-
Periode bagi hasil untuk Rekan dilakukan sesuai kesepakatan